Visi:
“Pada Tahun 2025 Mewujudkan Sekolah yang Mampu Menciptakan Pelajar Pancasila yang Professional dan Berdaya Saing Tinggi”;
Misi :
Meningkatkan pembinaan, pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Mengembangkan sikap kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif melalui intrakurikuler dan project profil pelajar pancasila;
Meningkatkan kompetensi tanaga pendidik dan kependidikan serta siswa sesuai dengan keahliannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja tangguh yang mampu bersaing di tingkat regional maupun global;
Meningkatkan pelayanan pendidikan dan pengelolaan sekolah melalui layanan prima.
Pemberlakuan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
SE Kemendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Kelas Cabang Dinas dan UPTD.
"TUGAS DAN FUNGSI"
Dalam peraturan Gubenur Provinsi Lampung No. 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Cabang Dinas pada Dinas daerah Provinsi mempunyai tugas dan fungsi bahwa :
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan mempunyai tugas Membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. (SMK, SMA dan SLB di Lingkungan Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan).