Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Tata Usaha :
  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
  7. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan;
  9. Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan,pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
  10. Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; dan
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi Pendidikan SMA :
  1. Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi Pendidikan SMK dan DIKSUS :
  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
  2. Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
  3. Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
  5. Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan;
  6. Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
  7. Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
  8. Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.