Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan;
Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan,pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; dan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi Pendidikan SMA :
Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ;
Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Seksi Pendidikan SMK dan DIKSUS :
Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
Melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan;
Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.